Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu yang lalu melontarkan pernyataan yang menuai kontroversi. Yusril mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.

Adik Ahok Menyebut Yusril Telah Lakukan Kebohongan

Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra

“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril dalam pidatonya di acara Kongres Umat Islam Sumatera Utara di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (30/03/2018).

Yusril yang saat itu membawa materi tentang sejarah politik Islam Indonesia, juga menyebutkan tentang status kewarganegaraan Ahok. Menurutnya Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil,” jelasnya.

Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.

Baca juga : Sang Adik Beberkan Perubahan Ahok Selama Berada di Penjara

Oleh karena itu jika Ahok mencalonkan diri sebagai Calon Presiden Indonesia mendatang, maka itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.

Menanggapi hal tersebut, Fifi Lety Indra selaku adik kandung dari Ahok merasa terganggu dan mengecam pidato yang disampaikan Yusril. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri acara Catatan Najwa. Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal.

“Ya karena itu berbicara tentang papa kami. Papa kami kan sudah meninggal. Papa kami juga mengajari kami untuk cinta tanah air”, ujar Fifi.

Fifi juga mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan oleh Yusril merupakan suatu kebohongan publik.

“Jadi saat ada statement bahwa papa kami memilih menjadi warga negara asing di tahun 1962, itu adalah kebohongan publik dan itu fitnah paling keji”, jelasnya sembari menunjukkan bukti-bukti klarifikasinya tersebut.

(Muspri-www.harianindo.com)