Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tak tahu-menahu soal uang ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar yang dibayarkan Andreas Tjahjadi kepada Djoni Hidayat. Ganti rugi ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. “Itu saya tidak tahu. Saya sudah lama enggak mengikuti (kasus ini) sama sekali,” kata Sandiaga, Senin (23/4/2018).

Sandiaga Uno Akui Tidak Tahu Terkait Ganti Rugi yang Dibayarkan Andreas Tjahjadi

Sandiaga Uno

Sebelumnya, Djoni melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di Jalan Curug Raya itu. Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka Sandiaga masih sebatas saksi.

Pada Maret lalu, penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap Andreas telah selesai dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Belakangan, Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum Djoni, mengungkapkan bahwa Andreas menawarkan perdamaian dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.

Baca juga: KUA Beberkan Alasan Menikahkan Sepasang Bocah SMP di Bantaeng

Atas dasar itu Djoni kemudian bersedia mencabut laporannya di kepolisian. Untuk pencabutan ini, ia melampirkan surat pemberitahuan ihwal kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. “Surat perdamaian diserahkan ke Polda minggu lalu,” kata Fransiska.

Sementara itu, Sandiaga Uno tak mau menanggapi rencana Fransiska itu. Dia hanya menegaskan bahwa selama menjalani bisnis dirinya tak pernah mendapat masalah. “Kalau Bu Fransiska ada lagi, kembali lagi, 4L, lo lagi lo lagi, ya kami tentunya serahkan kepada pihak berwenang,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)