Home > Ragam Berita > Nasional > Sudah Bayar Denda, Kuasa Hukun Setnov Tunggu KPK Buka Blokir Aset

Sudah Bayar Denda, Kuasa Hukun Setnov Tunggu KPK Buka Blokir Aset

Jakarta – Setya Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. “Sudah hari ini dibayar via transfer bank,” kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Sudah Bayar Denda, Kuasa Hukun Setnov Tunggu KPK Buka Blokir Aset

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Selain itu, Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang ganti rugi US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca juga: Menteri Puan Belum Putuskan Bakal Kurangi Libur Lebaran

Pihak Setya Novanto menyatakan menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding. Begitupun KPK sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mengenai uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta, Firman mengatakan pihaknya masih menunggu KPK membuka blokir terhadap aset kliennya. Setya Novanto, kata dia, berencana membayar uang pengganti dari aset yang diblokir itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pihak Kepolisian Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Baru-baru ini, pihak Kepolisian mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135