Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Tidak Setuju dengan Keputusan Menpan RB Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

KPK Tidak Setuju dengan Keputusan Menpan RB Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak setuju terkait diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

KPK Tidak Setuju dengan Keputusan Menpan RB Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

“KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas,” kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. “Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB,” ucap Syarif.

Dia pun menyatakan bahwa mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat dirinya pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah. “Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

Baca juga: Ratusan Tersangka Kejahatan Internet Berhasil Diringkus Polda Bali

“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman dijumpai seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4).

Menteri Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi. “Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” kata Asman. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Eko Patrio Ungkap Alasan Temui Habib Rizieq di Mekah

Eko Patrio Ungkap Alasan Temui Habib Rizieq di Mekah

Jakarta – Salah seorang komedian senior, Eko Hendro Purnomo atau yang akrab dipanggil Eko Patrio ...