Home > Ragam Berita > Nasional > Bawaslu Menilai Deklarasi Prabowo di Hari Buruh Bukan Pelanggaran

Bawaslu Menilai Deklarasi Prabowo di Hari Buruh Bukan Pelanggaran

Jakarta – Peringatan Hari Buruh alias May Day yang digelar pada tanggal 1 Mei 2018 kemarin diwarnai dengan acara deklarasi dukungan kaum buruh untuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Bawaslu Menilai Deklarasi Prabowo di Hari Buruh Bukan Pelanggaran

Bawaslu Menilai Deklarasi Prabowo di Hari Buruh Bukan Pelanggaran

Selain itu, Prabowo juga menandatangani sebuah perjanjian politik dengan kaum buruh yang diwakili oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Perjanjian tersebut berisi 10 tuntutan yang harus dilakukan oleh Prabowo jika nantinya ia terpilih sebagai Presiden RI.

Tentu saja hal tersebut menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Sebab tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa aksi demo buruh itu digelar untuk tujuan politik. Selain itu ada juga yang menilai bahwa aksi yang sudah berlangsung itu juga melanggar peraturan pilpres.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat Bagja selaku anggota dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa tidak mempermasalahkan hal tersebut. Rahmat menyebutkan bahwa pengawas pemilu tidak bisa melakukan tindakan karena belum ada penetapan dari KPU terkait nama pasangan calon presiden yang akan bertanding di Pilpres 2019 mendatang.

Baca juga : JK Anggap Aksi KSPI di Hari Buruh Sudah Masuk Ranah Politik

“Kan belum ada penetapan terkait pasangan capres dari KPU. Jadi mau deklarasi seratus orang juga silakan. Hak kebebasan berekspresi dilindungi oleh negara,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (02/05/2018).

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan bahwa kondisinya akan berbeda jika pada May Day kemarin ditemui adanya umbul-umbul dan bendera partai politik. Bawaslu bisa mengambil sikap tegas.

Seperti yang diketahui KPU sendiri juga sudah menetapkan parpol yang akan maju dalam Pemilu 2019. Oleh karena itu saat ini parpol yang terkait sudah terikat aturan terkait pelaksanaan kampanye. Tidak bisa seenaknya melakukan kampanye.

“SK penetapan parpol pemilu sudah ada, itu yang enggak boleh. Alhamdulillah tidak terlihat bendera partai. Karena kami sudah mengingatkan tidak ada kampanye dalam May Day,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Roy Suryo Tampik Kabar Belum Kembalikan Aset Kemenpora

Roy Suryo Tampik Kabar Belum Kembalikan Aset Kemenpora

Jakarta – Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Roy Suryo beredar luas di media ...