Jakarta – Pihak kepolisian Polda Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq.

Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq

Terkait dicabutnya kasus, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mendatangi gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/5/2018), untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq.

“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ucap Sugito kepada wartawan, Jumat.

“Sudah SP3, sudah keluar SP. Tapi dari proses ini kan kami mengajukan (SP3) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan tersangka,” imbuhnya.

Untuk keperluan ini, Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak.

Menurut keterangan Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi, kasus Rizieq memang dihentikan, namun Daddy mengaku tidak mengetahui secara detail mengapa kasus tersebut dihentikan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)