Home > Teknologi > Gadget > Menkominfo Bakal Blokir SIM Card yang Belum Teregistrasi

Menkominfo Bakal Blokir SIM Card yang Belum Teregistrasi

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 1 Mei 2018 resmi melakukan pemblokiran terhadap jutaan SIM Card yang belum diregistrasi atau di daftar ulang. Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah memberikan batas waktu terakhir pendaftaran nomor ponsel hingga 30 April lalu.

Menkominfo Bakal Blokir SIM Card yang Belum Teregistrasi

Sim Card

Hingga 24 April 2018 tercatat baru sekitar 350 juta kartu yang telah melakukan registrasi ulang dari total kar tu yang beredar di masyarakat sebanyak 370 juta. Dengan demikian, ada jutaan kartu yang dipastikan hangus dan tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk yang belum registrasi sampai 30 April (2018) jam 24.00, layanannya sudah diblokir total,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Jumat (4/5/2018).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemblokiran total terhadap nomor-nomor yang tidak didaftarkan ulang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan cleansing atau pem bersihan dan rekonsiliasi data-data pelanggan yang sudah registrasi.

“Insya Allah semua selesai paling lama pertengahan Mei ini sebelum puasa Ramadan,” ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA itu. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza menambahkan, jumlah nomor yang sudah registrasi mau pun yang belum masih dalam proses penghitungan.

“Kami hitung lagi, selanjutnya pekan ini kami akan umumkan,” ujar Iza di Jakarta kemarin. Kemenkominfo awal pekan ini menyatakan, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang dilakukan pada 30 April 2018 jam 24.00.

Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk registrasi ulang nomor ponsel yang sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017.

Dengan pemblokiran tersebut, nomor yang belum diregistra sikan ulang pada batas waktu tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebelumnya pemerintah melakukan pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018. Masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018 per 1 Maret 2018 terkena pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call)dan layanan pesan singkat ke luar (outgoing SMS).

Namun, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Selanjutnya pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018 per 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Namun, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Meski begitu, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Jika tetap tidak melakukan registrasi hingga 30 April 2018, per 1 Mei 2018 nomor ponsel tersebut diblokir total. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Galaxy Note 9 Resmi Dirilis di Pasar Tanah Air

Galaxy Note 9 Resmi Dirilis di Pasar Tanah Air

Jakarta – Samsung Electronics Indonesia hari ini resmi menjual produk flagship teranyarnya, yakni Samsung Galaxy ...