Home > Ragam Berita > Nasional > Meski Dihentikan, Polisi Masih Bisa Buka Kasus Habib Rizieq Lagi

Meski Dihentikan, Polisi Masih Bisa Buka Kasus Habib Rizieq Lagi

Jakarta – Walaupun proses penyidikan kasusnya sudah dihentikan, Rizieq Shihab seharusnya belum bisa bernapas lega karena Polda Jabar menyatakan perkara tersebut masih bisa kembali disidik.

Meski Dihentikan, Polisi Masih Bisa Buka Kasus Habib Rizieq Lagi

Kombes Umar Fana selaku Direskrimum Polda Jawa Barat mengatakan bahwa penghentian perkara ini sendiri dirasa belum memiliki alat bukti yang kuat. Maka dari itu penyidik masih bisa melanjutkan perkara ini apabila alat bukti ditemukan kembali.

Saat ditemui di Gedung Bareskrim, Kombes Umar berkata bahwa “Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya, ‘jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali’. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali,”

“SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasanya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Kami berkoordinasi dengan pelapor juga apakah ada enggak kira-kira tambahan lain (bukti) yang bisa kami sebutkan,” tutur Umar.

Terkait dengan kurangnya alat bukti, penyidik masih menunggu pelapor atau siapapun menyerahkannya. Nantinya, jika dirasa bukti itu cukup maka tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Boediono Sepakat dengan Keputusan Megawati Terkait SKL BLBI

Boediono Sepakat dengan Keputusan Megawati Terkait SKL BLBI

Jakarta – Mantan Menteri Keuangan Boediono sepakat dengan keputusan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang ...