Home > Ragam Berita > Nasional > Komisi Fatwa MUI Perbolehkan Bicara Politik di Masjid

Komisi Fatwa MUI Perbolehkan Bicara Politik di Masjid

Jakarta – Dalam pertemuan Komisi Fatwa MUI yang digelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 7-10 Mei 2018 membicarakan soal politisai agama di Indonesia.

Komisi Fatwa MUI Perbolehkan Bicara Politik di Masjid

Asrorun Niam sebagai Pimpinan Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI, memaparkan hasil kesimpulan dari ijtima tersebut. Salah satunya yakni menolak pemisahan agama dan politik.

“Islam mencakup juga tatanan mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur masalah sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Hubungan agama dan negara adalah hubungan yang saling melengkapi. Politik dan kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menjamin tegaknya syariat (hirasat al-din) dan terjaminnya urusan dunia (siyasat al-dunya),” jelas Asrorun, Jumat (11/5/2018).

“Politik dalam Islam adalah sarana untuk menegakkan keadilan, sarana amar makruf nahi mungkar, dan sarana untuk menata kebutuhan hidup manusia secara menyeluruh. Agama dan simbol keagamaan tidak boleh hanya dijadikan kedok untuk menarik simpati dan pengaruh dari umat beragama serta untuk mencapai tujuan meraih kekuasaan semata,” lanjutnya.

Para ulama juga menekankan, politik kenegaraan harus sejalan dengan norma agama, sehingga pemisahan antara agama dan politik justru akan bertentangan dengan dasar dan konsensus bernegara.

“Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agama harus dijadikan sebagai sumber inspirasi dan kaedah penuntun, sehingga tidak terjadi benturan antara kerangka berpikir keagamaan dan kerangka berpikir kebangsaan. Penyelenggara negara tidak memanfaatkan agama sekadar untuk kepentingan tujuan meraih kekuasaan semata,” kata Asrorun.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga memperbolehkan tempat ibadah digunakan untuk membicarakan soal politik dengan tujuan pendidikan dan dakwah.

“Tempat ibadah bukan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan (ibadah mahdah) semata. Ia harus dijadikan sebagai sarana pendidikan dan dakwah Islam, termasuk masalah politik keumatan, bagaimana cara memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan agama, dan bagaimana mengembangkan ekonomi keumatan, bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta bagaimana mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” jelas Asrorun.

Namum demikian, Komisi Fatwa MUI tidak membenarkan aktifitas memanipulasi agama dengan intrik dan fitnah dengan tujuan politik.

“Islam tidak membenarkan praktik politik yang diwarnai oleh intrik, fitnah, dan adu domba untuk mencapai satu tujuan politik, apalagi dengan membawa dan memanipulasi agama, mengatasnamakan agama, dan/atau menggunakan simbol-simbol agama, menjadikan agama hanya sekadar dijadikan sebagai alat propaganda atau hanya untuk memengaruhi massa,” papar Asrorun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135