Home > Ragam Berita > Nasional > Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Inilah Alasannya

Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Inilah Alasannya

Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang anti-terorisme.

Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Inilah Alasannya

Hal tersebut lantaran hingga saat ini pihak kepolisian kesulitan dalam mengusut tuntas kasus terorisme akibat terhambatnya pengesahan Rancangan Undang Undang anti-terorisme yang saat ini masih mandek di DPR RI.

“Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih. Undang Undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden,” ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Senin (14/5/2018).

Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.

“Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,” ungkap Tito.

Baca juga: Tito Karnavian Beberkan Motif Bom Bunuh Diri di Jatim

Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

Jakarta – KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dengan rampungnya berkas perkara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135