Home > Ragam Berita > Nasional > Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Jakarta – Pemimpin JAD di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus teror bom Thamrin.

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman dinilai bertanggung jawab terkait aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia, dalam waktu 9 tahun terakhir ini.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Seperti diketahui sebelumnya, Aman pernah ditahan di Lapas Nusakambangan pada 2009 lalu terkait kasus pelatihan militer di Aceh.

Selama di penjara, Aman kerap mendapatkan kunjungan dari pengikutnya dan memberikan ceramah. Di penjara ini pula Aman membaiat pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pada November 2014 Aman meminta kepada seluruh pengikutnya untuk melaksanakan sejumlah aksi teror yang diklaim merupakan perintah langsung dari pimpinan khilafah di Suriah.

Pada 14 Januari 2016 terjadi aksi bom di Thamrin, Jakarta, yang mengakibatkan sejumlah warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban.

Lalu pada 13 November 2016, terjadi aksi kedua berupa pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, yang mengakibatkan enam orang anak menjadi korban. Aksi dilakukan oleh JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah

Lalu pada 24 Mei 2017, rekan Aman pada saat di Lapas Nusakambangan, Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil, melakukan aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, yang mengakibatkan tiga personel polisi meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

Jakarta – KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dengan rampungnya berkas perkara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135