Home > Ragam Berita > Nasional > Geram Gereja di Bom, Status Wanita Ini Justru Dinilai Lecehkan Islam

Geram Gereja di Bom, Status Wanita Ini Justru Dinilai Lecehkan Islam

Jakarta – Hati-hati dan lebih bijaksanalah dalam menggunakan sosial media meskipun hati sedang geram melihat situasi Tanah Air yang terjadi belakangan ini.

Geram Gereja di Bom, Status Wanita Ini Justru Dinilai Lecehkan Islam

Seorang wanita bernama Ria Siregar harus berurusan dengan polisi karena unggahan statusnya terkait aksi bom bunuh diri di sejumlah gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) lalu justru dianggap menghina agama Islam.

Dalam statusnya di akun Facebook, Ria mengungkapkan kegeramannya kepada para pelaku bom bunuh diri. Namun sayangnya, kalimat-kalimat yang dipakai justru dinilai menistakan agama Islam.

“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh,” tulis akun Ria Siregar.

Wanita yang berprofesi sebagai perawat ini juga menyebutkan tidak ada gunanya beribadah lima waktu dan puasa sebulan penuh.
“Tak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” lanjut Ria.

Meski postingan tersebut telah dihapus, namun screenshot dari status Ria ini sudah terlanjur beredar luas di dunia maya.
Ria Siregar kemudian ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang di kawasan Batamkota, atas laporan dari sejumlah masyarakat Batam.

Ria sendiri mengaku menyesal dengan postinganya tersebut dan tidak menyangka umpatannya justru dianggap menghina umat Islam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyidikan Bupati Purbalingga Nonaktif

Jakarta – KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dengan rampungnya berkas perkara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135