Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa dalang teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati, pada Jumat (18/5/2018).

PBNU Nilai Tuntutan Hukuman Mati Aman Abdurrahman Tidak Tepat

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menilai hukuman mati tersebut tidak tepat.

Menurut Aziz, Aman Abdurrahman memiliki banyak informasi yang harus digali hingga tuntas oleh aparat kepolisian, termasuk jaringan dan tujuan kelompoknya melakukan teror di Indonesia.

“Jadi jangan dihukum mati dulu. Kita perlu menggali informasi lebih banyak lagi dari Aman, misalnya apa yang menjadi obsesi dia sehingga berani melakukan gerakan terorisme. Jadi, (hukuman mati bagi Aman) kurang tepat,” kata Aziz di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Bila Aman dihukum mati menurut Aziz, akan banyak informasi penting yang tidak terungkap. Karena itu, lebih baik Aman dihukum maksimal seumur hidup sehingga polisi dapat terus menggali informasi darinya.

“Semestinya harus ada hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup. Dari situ ada proses di mana kita bisa mengetahui. Gagasan-gagasan radikal mereka digali, kemudian dipahami lalu dijadikan upaya untuk mencegah gerakan radikalisme,” kata Aziz.
(samsul arifin – www.harianindo.com)