Home > Ragam Berita > Nasional > Perdebatan Soal Definisi Sudah Selesai, RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Perdebatan Soal Definisi Sudah Selesai, RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Jakarta – Setelah harus melalui pembahasan yang panjang dna alot, akhirnya pemerintah dan DPR menemukan kesepakatan terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Perdebatan Soal Definisi Sudah Selesai, RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Pada rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, yang digelar pada Kamis (24/5/2018), seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah sepakat terkait definisi terorisme yang selama ini menjadi masalah belum disahkannya RUU tersebut.

“Menyetujui RUU Antiterorisme disahkan untuk menjadi undang-undang yang akan disampaikan dalam pembahasan tahap II di sidang paripurna,” ujar Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018).

Dari rapat kerja kemarin disepakati bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sedangkan untuk frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, merupakan unsur pembeda dalam definisi terorisme.

“Terkait definisi, diperlukan adanya definisi agar memiliki pembeda yang jelas antara terorisme dengan pidana umum. Kami merasa perlu menambahkan frasa dalam definisi terorisme,” kata anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani, Kamis (24/5/2018).

Rapat Kerja tersebut juga dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, serta Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bendera Berkalimat Tauhid Dibakar, Ridwan Kamil : "Bangsa Kita Harus Lebih Beradab"

Bendera Berkalimat Tauhid Dibakar, Ridwan Kamil : “Bangsa Kita Harus Lebih Beradab”

Bandung – Indisiden pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diduga sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135