Home > Ragam Berita > Nasional > Jokowi Teken PP THR Untuk PNS, Bagaimana Dengan Honorer K2 ?

Jokowi Teken PP THR Untuk PNS, Bagaimana Dengan Honorer K2 ?

Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR (tunjangan hari raya) bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13, telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun dalam membayar THR dan gaji ke-13. Ini lantaran besaran THR PNS naik dibanding tahun lalu.

Jokowi Teken PP THR Untuk PNS, Bagaimana Dengan Honorer K2 ?

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat menyayangkan besarnya anggaran yang dimaksud, sementara nasib honorer K2 selama ini tak mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Fadli menilai bahwa dana yang ada seharusnya dipakai untuk mengangkat honorer yang telah mengabdi cukup lama, sebagai PNS. Bahkan, menurut Fadli, justru honorerlah yang seharusnya diberikan THR.

“Saya harap ada kejelasan status, dan mereka yang diberikan THR. Sebab, mereka sudah mengabdi,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Fadli melanjutkan, jumlah pekerja honorer sangatlah banyak, bahkan hingga menembus angka ratusan ribu. Oleh sebab itu, dia mendesak kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan honorer tersebut.

“Harusnya paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri,” ungkap Fadli.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kemenag Komentari Putusan Hakim Untuk Bos First Travel

Kemenag Komentari Putusan Hakim Untuk Bos First Travel

Jakarta – Matsuki selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag akhirnya angkat suara terkait ...