Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Ajukan Revisi Terhadap PP Nomor 63 Tahun 2005

KPK Ajukan Revisi Terhadap PP Nomor 63 Tahun 2005

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK untuk memperpanjang masa tugas jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah itu.

KPK Ajukan Revisi Terhadap PP Nomor 63 Tahun 2005

“Jadi, kami memang memerintahkan biro hukum untuk menyiapkan revisi PP, tujuannya sebetulnya sangat spesifik, khusus yang jaksa. Penuntut umum itu ya harus jaksa yang sumbernya hanya satu, yaitu Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta pada Jumat (26/5/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 itu, bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama empat tahun dan dapat diperpanjang dua kali dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun.

Agus mengatakan pihaknya mengajukan revisi ini karena melihat beban KPK yang tambah banyak sedangkan banyak jaksa yang harus kembali ke Kejaksaan Agung. “Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan, jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi, tidak, kalau di dalam kami terbuka,” kata dia.

Baca juga: MA: Pengajuan PK Terpidana Bukan Buntut dari Mundurnya Artidjo

Pada Agustus 2018, setidaknya ada lima orang jaksa penuntut umum KPK yang sudah bertugas 10 tahun sehingga harus kembali lagi ke Kejaksaan Agung. Sedangkan jumlah jaksa di KPK tinggal 80 orang. “Padahal 80 itu kita kurang banyak karena bottleneck itu di penuntutan karena jaksanya terbatas,” ujarnya.

Agus pun mengatakan bahwa KPK sudah meminta sekitar 60 orang tambahan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung. “Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung tapi cuma dijanjikan, bukan dipenuhi, sampai sekarang belum dan selalu begini,” kata dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Warga Korban Gempa Ambil Barang Kebutuhan di Minimarket, Pemerintah Akan Bayar

Warga Korban Gempa Ambil Barang Kebutuhan di Minimarket, Pemerintah Akan Bayar

Palu – Pemerintah akan menjamin dan mengganti barang-barang milik minimarket yang diambil warga korban gempa ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135