Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Periksa Keluarga Zumi Zola Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi

KPK Periksa Keluarga Zumi Zola Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran keluarga Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

KPK Periksa Keluarga Zumi Zola Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi

Zumi Zola

“Kan keluarga itu memang salah satu faktor yang perlu kami perhatikan. Makanya sebetulnya keluarga itu harus menyadarkan bukan membantu. Bukan membantu tindak pidana korupsi tetapi harus menyadarkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK pada Sabtu (26/5/2018).

Dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah berturut-turut memeriksa anggota keluarga Zumi, yaitu Sherin Taria, istri Zumi pada 22 Mei, Hermina Djohar, ibu dari Zumi pada 23 Mei, dan Zumi Laza, adik dari Zumi pada 24 Mei. Terhadap ketiganya, KPK menyelidiki terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan.

Baca juga: Barak Pengungsi Telah Disiapkan untuk Tampung Warga di Radius Bahaya

KPK juga telah memanggil Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi pada Jumat kemarin. Zulkifli merupakan mantan Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan sakit.

Terkait pemanggilan keluarga Zumi, Agus pun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan proses yang wajar. “Selalu begitu kalau pemeriksaan di KPK, yang terkait dengan kasus itu siapa yang pernah berhubungan, siapa yang pernah membantu dalam proses transaksi itu selalu kan diperiksa,” kata dia. Namun sejauh ini belum ada kepastian para saksi itu juga terkena proses hukum lebih lanjut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ulama Jabar Nilai Airlangga Hartarto Pantas Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Ulama Jabar Nilai Airlangga Hartarto Pantas Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Jakarta – Jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke KPU pada 4-10 Agustus 2018, ...