Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Tetapkan Frantinus Nirigi sebagai Tersangka Penebar Teror Bom

Polisi Tetapkan Frantinus Nirigi sebagai Tersangka Penebar Teror Bom

Pontianak – Polisi menetapkan status penumpang pesawat Lion Air yang mengaku mambawa bom, Frantinus Nirigi, sebagai tersangka. Pria tersebut langsung ditahan Polres Pontianak.

Polisi Tetapkan Frantinus Nirigi sebagai Tersangka Penebar Teror Bom

Frantinus Nirigi

“Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo pada Selasa (29/5/2018).

Frantinus mengaku membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Nanang menuturkan, kepolisian telah menjeratnya dengan pasal penerbangan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahum.

“Dikenai Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara,” kata Nanang menjelaskan.

Frantinus mengaku membawa bom saat sedang menaruh barang di bagasi kabin pesawat. “Mengutarakan adanya bom kepada pramugari Lion Air pada saat menaruh bagasi di kabin pesawat,” kata Nanang.

Setelah bagasi diperiksa, lanjut Nanang, tidak ditemukan bom seperti yang diutarakan oleh Frantinus. Ia menambahkan, kondisi Bandara Supadio sampai saat ini masih dalam kondisi aman.

Baca juga: Tiga Rumah di Milik Terduga Teroris Digeledah Densus 88

Candaan Frantinus sempat menimbulkan kepanikan di penumpang. Mereka pun dikeluarkan melewati pintu darurat. Saat proses keluar ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Penumpang yang luka dan dirawat di rumah sakit di antaranya Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya. Frantinus pun diperiksa di Polresta Pontianak. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pihak Kepolisian Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Baru-baru ini, pihak Kepolisian mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135