Home > Ragam Berita > Nasional > Gempa Bumi Getarkan Kawasan Bima, Sumbawa, dan Mataram

Gempa Bumi Getarkan Kawasan Bima, Sumbawa, dan Mataram

Bima – Gempa bumi tektonik dengan kekuatan 5,6 SR mengguncang wilayah Sumba Barat Daya atau wilayah Bima, Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 29 Mei 2018. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa yang terjadi pada pukul 02.25 WIB, tidak berpotensi tsunami.

Gempa Bumi Getarkan Kawasan Bima, Sumbawa, dan Mataram

Dari hasil analisis BMKG menunjukkan, bahwa informasi awal gempa bumi ini berkekuatan 5,6 SR, dan selanjutnya dimutakhirkan menjadi 5,3 SR. Episenter gempa terletak pada koordinat 9,39 LS dan 118,45 BT, atau tepatnya di laut pada jarak 57 km arah barat Kota Waikahaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur pada kedalaman 20 km.

Dampak gempa bumi yang digambarkan oleh Peta tingkat guncangan (shakemap) BMKG dan laporan masyarakat menunjukkan guncangan dirasakan di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya dalam skala intensitas III-IV MMI sementara di Bima, Sumbawa, Mataram dalam III MMI.

Menurut Kepala Bidang Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG, Dr. Daryono, jika ditinjau dari kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas penyesaran di dasar laut.

Baca juga: Gunung Agung Semburkan Asap Putih Setinggi 300 Meter

“Hal Ini sesuai dengan hasil analisis BMKG yang menunjukkan bahwa gempa bumi di lokasi tersebut dibangkitkan oleh aktivitas sesar mendatar (strike slip fault),” katanya pada Selasa (29/5/2018).

Hingga pukul 03.20 WIB, berdasarkan hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock). Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mantan Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan pengacara Setya Novannto, Fredrich Yunadi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp ...