Depok – Lima oknum anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP) sempat diamankan oleh polisi Rabu (30/5/2018) lalu. Mereka diamankan petugas lantaran kepergoka melakukan pemungutan liar ke sejumlah pedagang di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Tak Ada Pengaduan Dari Warga, Polisi Bebaskan Anggota Ormas Yang Lakukan Pungli

Akan tetapi mereka sempat berdalih bahwa hal itu untuk acara santunan anak yatim dan buka bersama OKP mereka. Padahal uang dari para pedagang tersebut, dibagi-bagi oleh kelimanya untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Namun, kini Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas, Depok dikabarkan telah membebaskan kelima oknum tersebut. Pasalnya, Roni menilai tanpa adanya pengaduan atau laporan dari ketua ormas mereka serta masyarakat, tidak ada pasal pidana yang bisa menjerat kelimanya.

“Kelima oknum anggota OKP itu akhirnya kami bebaskan. Sebab setelah kami tunggu tidak ada pengaduan dari masyarakat yg dirugikan atau diancam dalam kegiatan mereka. Juga ketua ormas mereka tidak mau membuat laporan atas tindakan mereka yang menyalahgunakan uang hasil pengumpulan dana untuk acara santunan dan buka bersama,” kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor kepada Warta Kota, Jumat (1/6/2018).

“Kami sudah panggil ketua ormas mereka dan kami minta untuk emanggil lebih memperhatikan anak buahnya. Setelah itu kelimanya kami bebaskan,” kata Roni.

Sebelumnya diketahui, Polsek Pancoran Mas, Depok, telah mengamankan lima oknum anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP), lantaran kedapatan melakukan pemungutan liar (Pungli) ke sejumlah pedagang di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Mereka meminta pungutan dana sambil membawa proposal pencarian dana untuk acara santunan anak yatim dan buka puasa bersama OKP mereka.

Akan tetapi, ternyata uang hasil pungli tersebut dibagi-bagi diantarnya kelimanya dan tidak digunakan untuk acara santunan atau buka puasa bersama. Kelimanya diamankan di sekitar Pasar Depok Jaya, Rabu (30/5/2018). Mereka adalah Cha (47) warga Cibinong, Tat (43) warga Pancoran Mas, Her (19) warga Cilodong, MF (20) warga Sukmajaya dan EBU (43) warga Pancoran Mas.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)