Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyarankan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kajian sebelum menggulirkan hak angket soal pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Jusuf Kalla Sarankan Anggota DPR Lakukan Kajian sebelum Gulirkan Hak Angket

Jusuf Kalla

“Kalau hak angket tentu urusan DPR. Tapi sebelum hak angket, dikaji dulu,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

JK mengatakan bahwa penunjukan M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah melalui kajian secara hukum. Kajian, kata dia, sudah dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Jadi soal hukumnya itu, Menteri Dalam Negeri sudah menjelaskan berkali-kali seperti itu,” ujarnya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai Penjabat Gubernur Jawa Barat, M. Iriawan. “Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 20 Juni 2018.

Ia menegaskan, pengangkatan M. Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

Baca juga: Prabowo Akui Banyak Pihak yang Tidak Suka dengan Dirinya

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya menyatakan partainya akan menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. Ia menilai pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI-Polri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)