Home > Ragam Berita > Nasional > Hanura Anggap Pengkritik Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pengamat Abal-abal

Hanura Anggap Pengkritik Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pengamat Abal-abal

Jakarta – Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat telah menuai kontroversi publik. Bahkan pengangkatan tersebut hingga memunculkan wacana penggunaan Hak Angket anggota Dewan. Penggunaan Hak Angket tersebut rencananya akan diajukan oleh tiga parpol, Demokrat, Grindra & PKS.

Hanura Anggap Pengkritik Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pengamat Abal-abal

Pelantikan Komjen Iriawan

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Hanura DPR RI Inas N Zubir mengatakan bahwa sebenarnya pengangkatan Komjen Iriawan merupakan hal yang wajar. Inas menilai bahwa hal itu juga sudah sesuai dengan undang-undang.

Bahkan Inas menyebut pihak-pihak yang mengkritik pengangkatan Iriawan sebagai pengamat abal-abal.

“Banyak pengamat abal-abal dengan bangga mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif di kepolisian untuk menjabat Plt Gubernur Jabar oleh Jokowi, telah melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Inas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/06/2018).

Lebih lanjut Inas menjelaskan bahwa dalam undang-undang pasal 28 ayat 3 juga sudah mengupas tuntas mengenai perihal tersebut.

“Pasal 28 ayat 3 berbunyi ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Padahal pengamat abal-abal tersebut belum selesai dalam membaca undang-undang tersebut karena seharusnya juga membaca penjelasan dari pasal 28 ayat 3 tersebut,” jelasnya.

Baca juga : 3 Partai Wacanakan Hak Angket soal Pengangkatan Komjen Iriawan

Kemudian Inas menjelaskan maksud dari frasa ‘jabatan di luar kepolisian’.

“Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” beber Inas.

“Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu di luar kepolisian, contoh Direktur Penyidikan KPK berasal dari kepolisian,” sambungnya.

Ats dasar itu, Inas menilai bahwa para pengkritik gagal memahami pasal tersebut. Inas menyimpulkan penugasan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang mana pun.

“Bahkan diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Pasal 20 ayat 2 menerangkan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bawaslu Akui Telah Dapat Laporan Puluhan Pelanggaran Politik Uang

Bawaslu Akui Telah Dapat Laporan Puluhan Pelanggaran Politik Uang

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 35 laporan dugaan pelanggaran politik uang. Kasus ...