Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Berikan Tuntutan 15 Tahun Penjara Untuk Bupati Nonaktif Rita

Jaksa Berikan Tuntutan 15 Tahun Penjara Untuk Bupati Nonaktif Rita

Jakarta – Baru-baru ini, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari yang diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Berikan Tuntutan 15 Tahun Penjara Untuk Bupati Nonaktif Rita

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Arif saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Diketahui, Rita melakukan perbuatan itu bersama dengan Khairudin yang dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Khairudin sendiri yang menjabat sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), juga tim 11 pemenangan Bupati Rita itu, sebagai pihak yang turut menerima gratifikasi.

Mulanya, Khairudin adalah anggota DPRD Kukar ketika Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Khairudin diminta oleh Rita untuk mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh karena itulah, Khairudin lantas mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.

“Sejak terdakwa Rita menjadi bupati, Khairudin pernah menerima uang dalam kantong plastik,” ucap jaksa KPK.

Disamping itu pula, jaksa KPK menerangkan bahwa Khairudin menyampaikan para kepala dinas Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar. Kemudian, uang diambil Andi Sabirin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto yang juga anggota tim 11.

“Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017 di rumah Jalan Mulawarman, Jalan Melati, di Hotel Le Grandeur Balikpapan, di Kantor Pemasaran Royal World Plaza dan di Bank Mandiri Cabang Tenggarong, terdakwa Rita, baik secara langsung maupun melalui Khairudin,” ucap jaksa.

Jaksa KPK juga menyatakan Rita juga menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Abun sudah mengenal Rita sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar karena merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sudah divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Rita Widyasari.

“Abun mentransfer uang kepada Rita secara bertahap, uang Rp 1 miliar pada 1 Juli 2010 dan kedua Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Rita mengetahui uang diterima sebagai imbalan izin lokasi kepala sawit,” ucap jaksa KPK.

Terkait kasus ini, Rita dan Khairudin melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rita juga melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

BPBD DIY Tegaskan Tidak Ada Kerusakan karena Gempa di Yogyakarta

BPBD DIY Tegaskan Tidak Ada Kerusakan karena Gempa di Yogyakarta

Yogyakarta – Gempa bumi berkekuatan 5,8 magnitudo mengguncang Yogyakarta pada Rabu (29/8) dini hari sekitar ...