Jakarta – Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar dendaRp 500 jutasusidair 5 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta Jatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara kepada Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi

Hakim menilai bahwa Fredrich terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Ketika itu, Setya Novanto adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang sedang diproses KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/6/2018).

Perkara Fredrich berawal saat KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Mantan Ketua DPR itu pun dijadwalkan untuk hadir pada 15 November 2017. Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.

Fredrich yang menjadi pengacara Setya Novanto, terbukti menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Fredrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR, harus seizin presiden.

Bahkan, Fredrich juga menjadi pihak yang menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, pada 14 November 2017, Fredrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut.

Baca juga: Menteri Susi Berharap Bahaya Ikan Arapaima Segera Disosialisasikan

Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat didatangi, penyidik tak menemukan keberadaan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Fredrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Di sana, Fredrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)