Home > Ragam Berita > Nasional > Fredrich Mengaku Hanya Dibayar Janji Surga Oleh Setnov

Fredrich Mengaku Hanya Dibayar Janji Surga Oleh Setnov

Jakarta – Dalam salah satu pertimbangan dari majelis hakim, Fredrich Yunadi dinilai tidak mendukung upaya dalam pemberantasan kasus korupsi. Eks Kuasa Hukum dari Setya Novanto tersebut sempat melayangkan protesnya.

Fredrich Mengaku Hanya Dibayar Janji Surga Oleh Setnov

“Saya dituduh tidak dukung pembasmian korupsi, itu kan pertimbangan jaksa dan hakim. Marilah kita anjurkan ke teman-teman, kerjaan kita masih banyak, kok. Kita malah paling takut koruptor, kenapa? Karena nanti kita dijebak malah ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut,” kata Fredrich seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Lantas, Fredrich menyinggung tentang statusnya yang sempat menjadi pengacara Novanto. Vonis 7 tahun penjara padanya memang lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa KPK, yakni 12 tahun. Bahkan, Fredrich menyebut jaksa tidak waras.

“Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga saya,” imbuh Fredrich.

“Ini kan jaksanya nggak waras, oknumnya nggak waras, masak 12 tahun, saya tanya sekarang, tadi Anang (Anang Sugiana Sudihardjo/salah satu terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP) berapa tahun (dituntut)? Saya korupsinya apa? Saya menghalangi kenapa?” kata Fredrich.

Menurut Fredrich, dirinya bakal melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY). Dia menyebut majelis hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa KPK dalam surat tuntutan.

Sebelumnya, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pihak Kepolisian Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Baru-baru ini, pihak Kepolisian mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135