Jakarta – Kritikan kembali dilemparkan oleh Abraham ‘Lulung’ Lunggana mengenai aturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Haji Lulung Ungkap Alasan Tak Setuju Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Saat ditemui di kantornya, Lulung berkata bahwa “Saya sih bilang nggak apresiasi karena yang pertama, dia sudah diberikan sanski hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya. Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang nggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas,”

“Kita melihatnya ini ada persoalan undang-undang yang dilanggar sebenarnya, artinya kan semua orang berhak di UUD kan dijelaskan di pasal 28 D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yanh sama dalam kepemerintahan yang nggak boleh apa, dalam UU itu belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada undang-undangnya, tapi diatur oleh KPU,” ujarnya.

Sekadar informasi, contoh kasus terpidana korupsi yang hak politiknya dicabut yakni Anas Urbaningrum. Anas, yang merupakan mantan ketum Demokrat, divonis 14 tahun penjara lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Selain vonis 14 tahun, Anas dikenai hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)