Home > Ragam Berita > Nasional > Gerakan HMI : “KPK Semestinya Berani Untuk Segera Panggil Cak Imin”

Gerakan HMI : “KPK Semestinya Berani Untuk Segera Panggil Cak Imin”

Jakarta – HMI Jakarta kali ini ungkapkan desakan kepada pihak KPK untuk segera mengungkap kasus suap “Kardus Durian” terkait pembahasan anggaran dan optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada tahun 2011 yang melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Gerakan HMI : "KPK Semestinya Berani Untuk Segera Panggil Cak Imin"

Aziz Fadirubun selaku Kordinator Aksi menilai bahwa saat ini KPK memiliki kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 pasal 6 huruf c, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Saat ditemui dalam orasinya di depan Gedung KP kemarin Rabu, dirinya berkata bahwa “KPK semestinya berani mengambil langkah hukum untuk segera memanggil Cak Imin. Sebab, Lembaga anti rasuah ini memiliki otoritas yang cukup kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi pada saat itu , Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans, dan proyek tersebut pasti atas persetujuanya,”

Dalam persidangan tahun 2012 lalu, Dharnawati memberikan kesaksian bahwa Cak Imin menerima uang senilai 1,5 Miliar untuk komitmen fee proyek yang telah mengantarkan PT Alam Jaya Papua, sebagai pemenang tender senilai 73 Miliar di Dirjen P2TK.

“Keterangan yang disampaikan oleh Dharnawati sudah cukup jelas menyatakan Cak Imin menerima suap atas proyek tersebut. Maka KPK sebaiknya mengembangkan keterangan yang bersangkutan, agar tersangka lain dapat terungkap, dan proses penegakan hukum di republik ini dapat tegak dengan seadil-adilnya,” ungkap Aziz.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135