Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Agung : JPU Telah Minta Aset First Travel Dikembalikan kepada Masyarakat

Jaksa Agung : JPU Telah Minta Aset First Travel Dikembalikan kepada Masyarakat

Jakarta – Selain menghukum para terdakwa kasus penipuan umroh First Travel, Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan menyita sejumlah aset milik First Travel. Namun, penyitaan ini dianggap janggal karena aset dimaksud milik jemaah.

Jaksa Agung : JPU Telah Minta Aset First Travel Dikembalikan kepada Masyarakat

Jaksa Agung M Prasetyo mengamini kejanggalan putusan itu saat rapat dengan Komisi III DPR. Mulanya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Erwin Tobing mempertanyakan putusan vonis hakim yang meminta aset First Travel untuk disita oleh negara.

“Saya ingin tanya, bagaimana Jaksa Agung menyikapi keputusan ini? Putusan pengadilan ada tapi tidak jelas. Keputusannya disita oleh negara, menyita uang (atau) barang yang bukan milik negara tapi disita untuk negara, padahal itu (aset) milik masyarakat,” tanya Erwin kepada Prasetyo di Gedung DPR Jakarta pada Senin (16/7/2018).

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis hakim saat memutus perkara First Travel memang janggal. Bahkan, Prasetyo menuding ada kesalahan putusan hakim.

Meski demikian, Prasetyo menyebut hal itu bukan karena kesalahan anak buahnya. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut telah menuntut secara maksimal.

“Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai kesalahan putusan (hakim). Sebab, JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan ke yang berhak (masyarakat),” tegas Prasetyo menjawab.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan langkah banding terhadap putusan tersebut. Selain itu, Prasetyo juga memerintahkan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk kembali mengeksaminasi (mempelajari putusan) aset-aset First Travel untuk dihitung jumlahnya. Sehingga, perbedaan selisih aset-aset murni milik terdakwa dan milik masyarakat bisa dibedakan.

“Khususnya dengan barbuk (barang bukti), kita minta Jampidum melakukan eksaminasi yang disampaikan item-item yang selisih,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPK Tidak Melihat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana Saat OTT di Lapas Sukamiskin

KPK Tidak Melihat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana Saat OTT di Lapas Sukamiskin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melihat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ...