Jakarta – Hingga kini, masih terus berjalan gugatan untuk menjadikan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski yang menggugat adalah Kejaksaan Agung, namun Polri tetap memantau dan membantu jaksa penuntut umum dengan menyuplai data terkait kejahatan yang dilakukan oleh JAD selama ini.
Kedepannya, menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, apabila Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan bahwa JAD sebagai organisasi terlarang, maka Polri langsung meresponsnya. Iqbal melanjutkan, dakwaan terhadap JAD terkait dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Aman Abdurrahman.
“Kami akan tegakkan aturan itu. Kalau dilarang, masih juga melakukan aktivitasnya, kami akan tegakkan hukum,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
“Memang itu berproses. Jaksa Agung juga melakukan investigasi. Mereka kan juga ada jaringan intelijen,” kata dia.
Polri bakal menerima apapun hasil dari persidangan tersebut. Apabila diputuskan dilarang, maka Polri bersama dengan Kejaksaan Agung bakal melakukan tindakan tegas kepada organisasi itu.
“Ini bukan hanya nyawa yang hilang, tetapi harkat dan martabat NKRI yang juga dijaga di mata dunia. Jangan sampai nanti ketika banyak teror dan lain-lain kita diembargo sana-sini, nanti nyawa-nyawa yang lain juga bisa hilang semua karena kelaparan dan lain-lain,” tandas Iqbal.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)