Jakarta – Kasus video asusila yang menyeret nama vokalis Nazril Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari kembali diangkat terkait status Luna Maya dan Cut Tari yang sampai saat ini masih sebagai tersangka.

Masih Berstatus Tersangka, Kasus Video Asusila Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan

Karena itu, ketidakjelasan status dua artis ini kemudian dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Pihak penggugat meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, karena telah mengendap bertahun-tahun di meja penyidik kepolisian.

“Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan,” demikian salinan gugatan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari.

“Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng,” lanjut salinan yang ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon.
(samsul arifin – www.harianindo.com)