Home > Ragam Berita > Nasional > Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Neno Warisman : “Sudah Ada Tim Kuasa Hukum”

Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Neno Warisman : “Sudah Ada Tim Kuasa Hukum”

Jakarta – Baru-baru ini, salah seorang Aktivis 212 Neno Warisman dan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait gerakan #2019GantiPresiden yang kerap mereka gaungkan. Terkait hal tersebut, Neno Warisman pun angkat bicara.

Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Neno Warisman : "Sudah Ada Tim Kuasa Hukum"

“Oke nanti mungkin itu–belum tahu–soalnya juga kan sudah ada tim kuasa hukum, iya ada kuasa hukum,” kata Neno kepada wartawan seusai mengisi ceramah di masjid di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (15/8/2018).

Memang Neno tak banyak memberikan tanggapannya seputar pelaporan tersebut. Akan tetapi, dirinya menegaskan bahwa dia tidak akan berhenti berjuang untuk membela kebenaran.

“Saya pokoknya jalan sajalah menyampaikan kebaikan,” imbuh Neno.

Diketahui, sekelompok perempuan yang menamakan diri relawan Emak Militan Jokowi (EMJI), melaporkan Neno ke Bareskrim Polri, pada Selasa (14/8/2018) kemarin. Neno dan Mardani serta sejumlah tokoh lainnya dilaporkan karena gencar menggelorakan gerakan #2019GantiPresiden.

“Kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, dan Isa Ansari dkk, yang selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden,” kata Ketua EMJI, Djati Erna Sahara, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Djati menilai, penyebaran #2019GantiPresiden tersebut adalah salah satu upaya black campaigne agar warga tak memilih Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019. Padahal, secara prinsip demokrasi, calon presiden petahana diperbolehkan kembali maju.

“Kami laporkan karena kami memandang perbuatan mereka telah melanggar demokrasi yang ada di Indonesia. Di mana seorang petahana itu masih punya kesempatan mencalonkan diri kembali. Upaya yang dilakukan itu seolah-olah ingin menghalang-halangi Bapak Jokowi untuk dipilih kembali dan memprovokasi rakyat Indonesia agar tak memilih beliau,” ungkapnya.

Neno dan rekan-rekannya dilaporkan terkait tindakan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani pun ikut disertakan dalam laporan tersebut.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pihak Kepolisian Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Baru-baru ini, pihak Kepolisian mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135