Home > Ragam Berita > Nasional > PBNU Sesalkan Vonis 18 Bulan Penjara kepada Meiliana

PBNU Sesalkan Vonis 18 Bulan Penjara kepada Meiliana

Jakarta – PBNU menyesalkan vonis 18 bulan penjara terhadap warga keturunan etnis Tionghoa yang mengeluhkan volume suara adzan. Menurut Robikin Emhas, keluhan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama.

PBNU Sesalkan Vonis 18 Bulan Penjara kepada Meiliana

PN Medan memvonis Meiliana dengan kasus penodaan agama karena mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, menyatakan suara azan terlalu keras bukan penistaan agama.

“Mengatakan suara azan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama. Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat,” ujar Robikin dalam keterangannya, Rabu (22/8/2018).

Robikin meminta pasal 156 dan 156a KUHP tidak dijadikan pasal karet oleh penegak hukum. Ia berpendapat, pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik yang konstruktif.

“Saya tidak melihat ungkapan ‘suara azan terlalu keras’ sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu. Sebagai muslim, pendapat seperti itu sewajarnya kita tempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural,” jelas Robikin.

Baca juga: PN Tanjung Balai Jatuhkan Vonis 18 Bulan Penjara kepada Meiliana

Sebelumnya, seperti dilansir dari DW News, Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. Ia dilaporkan menangis ketika hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, membacakan putusan pada Selasa (21/8/2018).

Perkara berawal dari keluhan Meiliana terhadap volume pengeras suara masjid yang dinilainya terlalu keras. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” ujar terdakwa kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa. Setelahnya pengurus masjid sempat mendatangi rumah Meiliana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135