Home > Ragam Berita > Nasional > Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Karena Kasus Penistaan Agama, Ini Penjelasan Mahfud MD

Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Karena Kasus Penistaan Agama, Ini Penjelasan Mahfud MD

Jakarta – Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akhirnya ikut angkat bicara soal vonis 18 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana karena dianggap menistakan agama terkait keluhannya soal volume suara azan.

Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Karena Kasus Penistaan Agama, Ini Penjelasan Mahfud MD

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Terkait hal ini, seorang netizen kemudian meminta kepada Mahfud MD untuk menyampaikan soal kasus ini kepada Jokowia agar melakukan intervensi hukum.

“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik akun Twitter @karuniyaw.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa kasus Meiliana telah masuk ke ranah pengadilan sehingga tidak dapat diintervensi oleh Presiden.

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” tulis akun @mohmahfudmd.

“Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” lanjut Mahfud.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

PKS Pecat Anggotanya Yang Diduga Selingkuh Dengan Kader Gerindra

PKS Pecat Anggotanya Yang Diduga Selingkuh Dengan Kader Gerindra

Jakarta – Kali ini kabaran datang dari Semarang dimana ada Anggota DPRD Semarang Fraksi PKS ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135