Jakarta – Ujang Komarudin selaku salah satu pengamat politik kali ini menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi politik, termasuk deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Pengamat Politik Anggap 2019GantiPresiden Hak Warga Negara

Saat bertemu JPNN hari ini, dirinya menuturkan bahwa “Ya, itu hak setiap warga negara. Itu gerakan konstitusional dalam negara demokrasi,”

Pria yang juga sibuk sebagai pengajar d Universitas Al Azhar Indonesia ini mengatakan bahwa hal yang dilarang sesuai undang-undang adalah perbuatan memfitnah, menjelekkan dan nyinyir terhadap petahana, pasangan calon presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

“Mengkampanyekan #2019GantiPresiden selama dilakukan dengan aman dan damai, saya kira sah-sah saja. Hal yang tidak boleh dan dilarang adalah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah,” ucapnya.

“Saya kira tetap ada konsekuensinya. Tapi inti dari semuanya itu, rematch antara Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019 akan kembali berlangsung dengan ketat. Apalagi hanya terdapat dua pasangan calon. Pembelahan di masyarakat juga sepertinya sudah terbentuk dan tak ada yang bisa menghalangi,” tuturnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)