Home > Ragam Berita > Nasional > Izinkan Neno Warisman Gunakan PAS, Pilot dan Awak Lion Air Dihukum

Izinkan Neno Warisman Gunakan PAS, Pilot dan Awak Lion Air Dihukum

Jakarta – Buntut penggunakan fasilitas public address system (PAS) yang dilakukan oleh aktivis gerakan 2019GantiPresiden, Neno Warisman, berakibat dihukumnya pilot dan awak pesawat Lion Air nomor JT-297.

Izinkan Neno Warisman Gunakan PAS, Pilot dan Awak Lion Air Dihukum

Pihak Lion Air mengambil tindakan tegas dengan melarang terbang (grounded) kepada pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan PAS kepada penumpang.

“Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang (pilot) maupun awak kabin, yang memberikan izin penggunaan peralatan PAS, berupa tidak boleh terbang atau grounded,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/8/2018).

“Persetujuan dan/atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi,” lanjut Danang.

“Persetujuan dan/atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi,” ujar Danang.

Danang menuturkan, peristiwa terjadi di dalam pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-297 itu diawaki oleh dua penerbang dan lima awak kabin, pada Sabtu (25/8/2018) malam.

Pesawat dengan rute Pekanbaru – Jakarta ini lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dalam video yang beredar di media sosial, Neno Warisman terlihat menggunakan fasilitas mikrofon yang biasa dipakai oleh pilot dan awak kabin untuk menyampaikan pengumuman. Saat itu, Neno menceritakan penghadangan yang dialaminya di Riau.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan PAS oleh Neno Warisman merupakan pelanggaran aturan, dan Lion air sependapat.

Menurut, Plt Dirjen Hubud M Pramintohadi Sukarno, penggunaan PAS telah diatur dalam internal standard operating procedure (SOP) Lion Air. PAS hanya boleh digunakan oleh kru kabin, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasi penerbangan.

“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT-297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air, merupakan tindakan yang salah. Pilot in command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan,” kata Pramintohadi, Selasa (28/8/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135