Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan kader Partai Gerindra, M Taufik bisa mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada Pileg 2019 mendatang meski statusnya sebagai mantan napi kasus korupsi.
Menurut majelis sidang ajudikasi Bawaslu, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan Undang-Undang.
Hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu yakni keterangan dari Margarito sebagai ahli dari pemohon, M Taufik.
Menurut Margarito, setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif, seperti yang tertulis di dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.
“Demikian juga disampaikan oleh ahli pemohon Saudara Margarito Kamis sehingga kedudukan peraturan KPU tentang pelarangan seorang mantan terpidana korupsi tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dimaknai terhadap penerapan pasal dalam peraturan KPU secara konstitusional maupun legalitasnya bertentangan dengan peraturan di atasnya dan peraturan tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh termohon,” papar anggota Bawaslu DKI Jakarta Siti Rahman dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8/2018).
Selain itu, M Taufik dinilai telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai caleg karena ia telah mempublikasikan statusnya, seperti diatur di dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terhadap Pasal 240 ayat 1 huruf g telah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik baik dirinya adalah mantan terpidana korupsi sesuai dengan bukti P2 dan P2,” sambung Siti Rahman.
Atas dasar itu, Bawaslu kemudian memutuskan menerima permohonan M Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan data pencalegan M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
(samsul arifin – www.harianindo.com)