Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Tigor Simatupang, akan mengajukan somasi terhadap Kemenpora terkait tudingan telah membawa 3.226 aset negara. Saat ini data-data untuk keperluan somasi masih dipersiapkan.

Dituding Kaburkan Aset, Roy Suryo Bakal Layangkan Somasi kepada Kemenpora

“Betul (akan somasi). Saya lagi nunggu data. Biar ada compare datanya kan. Baru nanti kita somasi,” kata Tigor pada Rabu (5/9/2018).

Ia menjelaskan, Roy sebenarnya sama sekali tak membawa barang-barang milik Kemenpora. Tapi Kemenpora yang justru mengirimkan barang tersebut ke rumah Roy di Jogja pada tahun 2014.

“Kemenpora kirim barang atas inisiatifnya sendiri. Bukan Pak Roy yang nyuruh. Jadi dari Kemenpora kirim ke rumah Pak Roy di Jogja tahun 2014,” kata Tigor menambahkan.

Ia menjelaskan, satu bulan kemudian Roy baru pulang dari luar negeri. Roy mempertanyakan barang-barang tersebut. Pasalnya, ia sudah mengambil barang miliknya sendiri.

“Ini barang-barang dikembalikan. Lalu ditaruh di gudang Kemenpora,” kata Tigor.

Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan berikan Dukungan kepada Jokowi di Pilpres 2019

Sebelumnya, Roy Suryo telah membantah masih membawa 3.226 aset negara hingga kini. Ia menegaskan hal itu sebagai fitnah.
“Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali,” kata Roy saat dihubungi, Rabu, 5 September 2018.

Ia menduga hal ini fitnah yang ingin menjatuhkan martabat dan nama baiknya. Apalagi saat ini menjadi tahun politik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)