Jakarta – M Taufik ungkapkan bahwa dirinya hingga kini masih ngotot ingin maju menjadi calon anggota legislatif. Kabaran terbaru mengatakan bahwa dirinya siap memidanakan KPU DKI karena menolak pencalonan dirinya.

Politisi Gerindra Desak KPU Jalankan Putusan Bawaslu Izinkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Saat ditemui di Gedung DPRD kemarin Selasa, dirinya menuturkan bahwa “Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga,”

Dirinya mengatakan bahwa dengan tidak dilanjutkannya putusan mengenai dirinya, maka KPU telah dua kali melanggar undang-undang. Sebab, menurutnya, penerbitan PKPU 20/2018 yang melarang eks koruptor maju Pileg juga bentuk yang bertentangan dari UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia (KPU) dua kali dong melanggar Undang-Undang. Di Undang-Undang itu, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. KPU kan bekerja tidak berdasarkan aturan, dia bekerja berdasarkan opini-opini aja yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu,” tutur dia.

Kekesalan Taufik hingga ingin menggugat KPU DKI berawal dari pencoretan namanya dalam daftar bacaleg. Wakil Ketua DPRD DKI itu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk daftar caleg sementara (DCS).

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)