Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Ajukan Kasasi, Tuntut Korban Pemerkosaan Tetap Dipenjara

Jaksa Ajukan Kasasi, Tuntut Korban Pemerkosaan Tetap Dipenjara

Jambi – Setelah Pengadilan Tinggi Jambi menganulir keputusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, dan membebaskan seorang korban pemerkosaan berusia 15 tahun, pihak kejaksaan mengajukan banding dengan tetap menuntut sang korban dihukum.

Jaksa Ajukan Kasasi, Tuntut Korban Pemerkosaan Tetap Dipenjara

Kasus berawal dari peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakak berusia 17 tahun terhadap adiknya yang berusia 15 tahun hingga hamil, setelah pelaku menonton video porno.

Sang adik kemudian menggugurkan janinnya yang berusia 5 bulan dengan diduga dibantu oleh sang ibu.

Pelaku kemudian menjadi tersangka tindak pemerkosaan, korban menjadi tersangka aborsi janin, sedangan sang ibu menjadi tersangka turut membantu tindakan aborsi.

PN Muara Bulian memvonis sang kakak dengan hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Kuasa hukum berusaha melakukan banding namun ditolak.

Sang adik juga awalnya dihukum 6 bulan penjara oleh PN Muara Bulian, namun dianulir oleh PT Jambi dengan membebaskan sang korban.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari mengajukan kasasi dengan tetap menuntut agar sang adik dihukum 6 bulan dan kerja sosial 3 bulan.

“Tadi siang JPU mengajukan kasasi,” kata Ketua PN Muara Bulian Derman Nababan, Jumat (14/9/2018).

“Untuk memori kasasinya belum, menyusul,” lanjut Derman.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135