Home > Ragam Berita > Nasional > Bareskrim Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan

Medan – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online dengan omzet Rp 1 miliar per bulan dan menangkap dua orang tersangkanya di Medan, Sumatera Utara.

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan

Polisi menangkap Sufian alias Asiong yang berperan sebagai operator, serta Cici yang berperan sebagai pengelola keuangan.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, tersangka Asiong ditangkap pada Jumat (14/9/2018) pukul 09.16 WIB di Binjai, Sumatera Utara, sedangkan Cici ditangkap 1 jam kemudian di Medan.

Keduanya melakukan praktik judi online dengan menyiapkan 2 website, yakni www.acmbet.com dan www.cmobet.com. Perbuatan mereka ini telah berlangsung selama 6 bulan.

“Yang bersangkutan (Asiong) merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di mana yang bersangkutan mendapat perintah dari Saudari Cica,” ujar Herry.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening deposit, kunci motor dan STNK, perhiasan, serta uang senilai AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135