Surabaya – Syahri Mulyo dan Maryoto bakal dilantik di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (25/9/2018). Hal tersebut dilakukan lantaran bupati dan wakil bupati Tulungagung terpilih tersebut telah berstatus sebagai tahanan KPK.

Pakde Karwo Angkat Bicara Terkait Pelantikan Bupati Tulungagung

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku telah mengajukan surat kepada Kemendagri untuk pelantikan yang bersangkutan. Pakde Karwo –sapaan Soekarwo– juga akan menghadiri pelantikan tersebut.

“Setelah dilantik, saya membuat surat penunjukkan (plt) dan langsung saya serahkan ke Mendagri. Soal kelanjutannya masih menunggu proses hukum secara inkrah,” ungkap Pakde Karwo usai melantik 12 kepala daerah di Gedung Grahadi Surabaya pada Senin (24/9/2018).

Status Syahri usai dilantik akan menyusul putusan hukum secara inkrah. Apabila dinyatakan bersalah, maka jabatan akan diambil alih oleh wakil bupati. Namun bila proses hukumnya selesai dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka Tulungagung akan dipimpin Syahri Mulyo.

“Jika dinyatakan bersalah akan ada proses pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati,” ungkapnya.

Pada prosesi pelantikan nanti, Syahri dipastikan akan hadir. Namun usai pelantikan ia akan langsung diarahkan kembali ke tahanan KPK.

“Nanti dikembalikan di tahanan. Statusnya tetap tersangka, selebihnya nanti sajalah itu akan saya umumkan karena ndak ada peraturan yang mengatur itu,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan Syahri berstatus sebagai tahanan KPK. Selain itu, KPK hanya mempunyai wewenang untuk memperbolehkan Syahri ke luar sel asal dengan pengamanan.

Baca juga: Kejagung Resmi Menahan Karen Agustiawan

“Mereka punya wewenang meminjami. Nanti diantar ke Mendagri, selain pinjem kami diperintah Pak Mendagri untuk di kantornya,” tambah Pakdhe Karwo.

Meski berstatus tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerahnya, Syahri Mulyo tetap memenangkan Pilkada Kabupaten Tulungagung pada Juni lalu.

Calon kepala daerah yang diusung PDIP dan Partai Nasdem itu ditetapkan tersangka pada 8 Juni atau 19 hari jelang pencoblosan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)