Home > Ragam Berita > Nasional > Gubernur Sulteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Gubernur Sulteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai dari 28 September hingga 11 Oktober 2018, pasca terjadinya gempa dan tsunami yang menerjang Donggala dan Palu.

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, dengan diberlakukannya masa tanggap darurat, pemerintah lebih mudah dalam mengakses wilayah yang terdampak guna melakukan penanganan.

“Kemudahan akses dalam pergerakan personel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah,” kata Sutopo di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Terkait masa tanggap darurat, gubernur telah menunjuk Danrem Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat. Posko induk tanggap darurat juga telah ditempatkan di Makorem 132 Tadulako Palu.

Selain Palu dan Donggala, dua wilayah lain yang terken dampak gempa dan tsunami yakni Kabupten Sigi, dan Kabupaten Parigi Nuton.

“Mendagri telah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar bupati dan wali kota di empat kabupaten kota tadi segera menetapkan status tanggap darurat agar ada kemudahan akses. Sehingga penanganan dampak gempa bisa cepat,” jelas Sutopo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sempat Percaya Cerita Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf

Sempat Percaya Cerita Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf

Jakarta – Ketua Umun Gerindra yang juga calon presiden dengan nomor urut 02, Prabowo Subianto, ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135