Jakarta – Aktivis Ratna Sarumpaet kini harus mendekam di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus cerita rekayasa soal ‘penganiayaan’ yang dialaminya di Bandung.

Ratna Sarumpaet merasa bersalah telah berbohong dan membuat heboh publik, serta merugikan sejumlah tokoh politik yang sempat mempercayai ceritanya dan membelanya.

Permintaan maaf Ratna ini ia tulis dalam secarik kertas dari dalam tahanan, dan dibacakan oleh kuasa hukumnya, Desmihardi, dalam program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne pada Selasa (9/10/2018) malam.

Berikut isi surat dari Ratna Sarumpaet:

“Yang bersalah atas kasus hoax, yang sekarang menjadi pemicu kekacauan di negeri ini, akulah yang berbohong, dan akulah seharusnya satu-satunya yang bertanggung jawab.

Karena ketika kebohonganku direspon dengan jumpa pers atau tweet, respon itu berasal utuh dari kebohonganku.

Untuk itu aku mohon agar kasus ini benar-benar difokuskan pada diriku, tidak dikaitkan pada siapapun, dan tidak dipolitisasi.

Dari hati yang terdalam, aku mohon maaf pada semua rakyat Indonesia.

Rutan Polda Metro Jaya, 9 Oktober 2018,

tertanda,

Ratna Sarumpaet.”

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus berita hoax dan menahannya pada Jumat (5/10/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.

“Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambah Argo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)