Cirebon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GR).

KPK Tetapkan Sunjaya Purwadisastra dan Gatot Rachmanto sebagai Tersangka

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada dugaan pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

“Diduga SUN (Sunjaya) sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,” ungkap Alex di Gedung KPK, Kamis (25/10/2018).

Alex menduga modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Alex menambahkan bahwa nilai setoran terkait mutasi mulai dari jabatan lurah, camat hingga Eselon 3 ini telah diatur.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Sujaya juga diduga menerima fee total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

Baca juga: Wiranto Tegaskan IKB Indonesia Dalam Kondisi Baik

Rekening tersebut sepenuhnya dikuasai Bupati dan digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini KPK menyita uang total Rp 385 juta. Rp 116 juta disita KPK saat OTT berlangsung sementara Rp 269,9 juta diserahkan oleh sekretaris Sunjaya kepada KPK. Selain itu juga disita bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6,4 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)