Home > Ragam Berita > Nasional > Pemprov DKI Telah Tetapkan Kebijakan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pemprov DKI Telah Tetapkan Kebijakan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar Rp3.940.096 atau naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

Pemprov DKI Telah Tetapkan Kebijakan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Syaefullah mengatakan, Pemprov DKI juga telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, berupa Kartu Pekerja Penerima Kartu Manfaat.

“Memberikan fasilitas berupa kartu pekerja, pada kartunya dengan mendapatkan tambahan manfaat seperti kartu pekerja,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Jika pekerja itu naik bus Transjakarta di 13 koridor maka tidak dipungut biaya. Pekerja itu juga bisa menjadi anggota Jakgrosir, mendapat bantuan operasional pendidikan dengan KJP plus, layanan pangan murah di 96 titik Pasar Jaya.

Baca juga: Tim SAR Berhasil Temukan Bagian Badan Lion Air di Dasar Perairan Ujung Karawang

Adapun syarat pengajuan kartu pekerja, yaitu dengan memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP ditambah 10 persen dan tidak dibatasi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengganti Sandiaga Uno Segera Diputuskan

Pengganti Sandiaga Uno Segera Diputuskan

Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta segera mengumumkan nama-nama calon pengisi kursi wakil ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135