Jakarta –Sebanyak empat jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat (2/11/2018) setelah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.

Keluarga Korban Penumpang Lion Air JT 610 Mendapat Santunan Rp 1,33 Miliar

Empat jenazah tersebut yakni Jannatun Shintya Dewi, Chandra Kirana, Monni dan Hizkia Jorry Saroinsong.

“Atas nama Lion Air, kami mengucapkan turut berdukacita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga,” ujar Corporate Communication Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Lion Air memberikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar sesuai dengan PM 77 Tahun 2011. Selain itu, pihak Lion Air juga memberikan uang di luar santunan, yakni uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.

Bila ditotal, pihak keluarga menerima santunan sebesar Rp 1,33 miliar.
(samsularifin – www.harianindo.com)