Jakarta – Abu Janda kabarnya telah dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Alwi Muhammad Alatas. Dimana dirinya telah melaporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018 dengan laporan bernomor polisi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Abu Janda Dipolisikan Karena Dianggap Menghina Syariat Islam

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Alwi berkata bahwa “(Abu Janda) menghina syariat Islam, dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim,”

Dalam membuat laporan itu, Alwi membawa beberapa barang bukti semisal link Facebook dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.

“Ucapan penghinaan dikatakan ‘kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris’. Itu yang menyakiti hati umat Muslim. Walaupun sudah banyak video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai hati umat Muslim, tetapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda,” ujarnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)