Home > Ragam Berita > Nasional > Tolak Perda Syariah, Eggi Sudjana Tuding Grace Natalie Lakukan Ujaran Kebencian

Tolak Perda Syariah, Eggi Sudjana Tuding Grace Natalie Lakukan Ujaran Kebencian

Jakarta – Eggi Sudjana selaku kuasa hukum dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) kali ini melaporkan Grace Natalie terkait pernyataan PSI yang menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian.

Tolak Perda Syariah, Eggi Sudjana Tuding Grace Natalie Lakukan Ujaran Kebencian

Sekedar informasi, laporan tersebut telah diterima dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.

“Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace dalam pengertian warning, sekiranya minta maaf karena statement-nya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama. Nah ini limitasi pasalnya bisa dikaitkan dengan Pasal 156 A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong,” kata Eggi.

“Apa bohongnya? Bohongnya adalah Grace mengatakan akan menghalangi dan menolak segala bentuk perda syariah dan Injil. Itu bertentangan dan fitnah dikaitkan dengan Surat An-Nisa ayat 135 juncto Surat Al-Maidah ayat 8 dan Surat Al-Kafirun, itu muatan anti diskriminatif muatan berlaku adil dan muatan berlaku toleransinya itu tidak dibenarkan,” lanjut Eggi.

Dirinya menilai bahwa pernyataan Grace soal penerapan perda syariah memunculkan intoleransi, diskriminatif, dan ketidakadilan merupakan kebohongan publik. Selain itu ia juga beranggapan bahwa ungkapan tersebut bertentangan dengan ayat-ayat Alquran yang disebutnya.

“Dia bilang kalau pakai perda agama itu menjadi intoleran diskriminatif dan tidak adil, nah di situlah ungkapan kebohongan publik yang diungkapkan si Grace. Dia bertentangan dengan beberapa ayat-ayat Alquran tadi,” ujarnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

PP Muhammadiyah Tegaskan Status Mustofa Nahra Bukan Pengurus

PP Muhammadiyah Tegaskan Status Mustofa Nahra Bukan Pengurus

Jakarta – Mengenai penetapan status tersangka oleh Polri kepada Mustofa Nahrawardaya akhirnya direspon oleh PP ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135