Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menolak disebut antiagama. Ia menegaskan, sikap PSI yang tak sepaham dengan peraturan daerah (perda) berlandaskan agama, seperti Perda Syariah, bukan lantaran mereka intoleransi.

Grace Natalie: PSI Tidak Sepaham dengan Perda Berlandaskan Agama

Grace Natalie

“Kami ingin mengembalikan agama ke titahnya yang mulia. Kami tidak menjelekkan agama mana pun,” kata Grace kepada wartawan di rumah pemenangan Jokowi Center, Jalan Mangunsarkoro 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Pernyataan Grace Natalie ini menanggapi pelaporan dirinya oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana. PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

Pernyataan Grace Natalie dianggap menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran. Misalnya surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, dan surat Al Kafirun.

Grace menjelaskan, sikapnya menolak Perda Syariah ialah karena agama rawan dimanfaatkan sebagai alat politik. Saat ini, ia menggambarkan, bangsa Indonesia memiliki jutaan penduduk dengan basis agama yang berbeda-beda. Bila negara menerapkan Perda Syariah, aturan agama tertentu akan mengatur harkat hidup masyarakat luas.

Aturan yang akan berlaku lantas dikhawatirkan bakal memicu konflik. Rawannya konflik agama yang ia ungkap ini didukung oleh fakta yang ada. Grace menyebut, menurut hasil komparasi beberapa lembaga survei, semisal Lingkaran Survei Indonesia (LSI), hampir 6 dari 10 orang Indonesia tidak bersedia memilih orang dengan keyakinan yang berbeda. Munculnya survei ini, kata dia, tampak mencemaskan.

Baca juga: PBNU Berharap MA Bebaskan Baiq Nuril saat Sidang PK

Grace Natalie lantas mengemukakan solusi. Menurut dia, pasal-pasal yang diatur dalam Perda Syariah sebenarnya bisa diatur oleh peraturan-peraturan yang ada. Misalnya prostitusi. Pasal tentang prostitusi dapat diatur dengan undang-undang yang memuat perdagangan orang. “Tidak harus khusus dengan Perda Syariah,” katanya.

Adapun atas pelaporan yang dilayangkan kepadanya, Grace siap menghadapi langkah hukum. Ia juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengikuti proses dari pelapiran tersebut. “Ini negara hukum. Saya percaya dengan sistem hukum di Indoenesia,” katanya.