Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Kembali Ringkus Pembunuh Dufi di Sukabumi

Polisi Kembali Ringkus Pembunuh Dufi di Sukabumi

Jakarta – Polisi meringkus satu orang lagi sebagai tersangka pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun. Tersangka yang ketiga yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, ini disangka berperan membantu pasangan tersangka Nurhadi-Sari mengangkat dan membuang jasad Dufi.

Polisi Kembali Ringkus Pembunuh Dufi di Sukabumi

Polisi menyebut tersangka ketiga itu adalah Yudi alias Dasep. Belum ada keterangan lebih detil dari Polres Bogor yang kini menangani kasus pembunuhan tersebut ihwal profil Yudi.

Penelusuran Tempo ke sejumlah tetangga rumah kontrakan Nurhadi-Sari yang menjadi lokasi pembunuhan juga tak memberi keterangan tentang siapa Yudi. Rumah kontrakan itu berlokasi di Bojongkulur, Kabupaten Bogor.

“Saya tidak memperhatikan betul, soalnya banyak sih ya tamu dia (Nurhadi),” kata Kokom Regar, seorang tetangga, saat ditemui pada Minggu (25/11/2018).

Kokom mengatakan, dirinya juga tidak bisa menandai siapa pria yang bersama Nurhadi pada hari diduga terjadi pembunuhan, yakni Sabtu 17 November 2018. “Temannya banyak, rata rata pakai mobil,” kata Kokom lagi.

Tetangga lainnya, Ati mengaku, pada Jumat 16 November 2018 hanya melihat sebuah mobil putih terparkir di kebon kosong persis di depan kontrakan Nurhadi. Mobil itu diduga milik Dufi. “Saya lihat sih pas kejadian, ada mobil putih, tapi rumahnya Nurhadi tertutup jadi saya nggak tahu orangnya,” kata Ati.

Baca juga: Dahnil Minta Jokowi Tidak Membiarkan Kasus Kriminalisasi Terjadi

Berdasar informasi yang dihimpun Tempo dari beberapa tetangga dekat, tidak ada yang melihat Nurhadi keluar rumah pada hari pembunuhan. Mereka ikut terkejut dengan berita temuan mayat dalam drum pada Minggu 17 November 2018 dan polisi berdatangan ke rumah kontrakan itu kemudian.

“Kalau dia bawa drum atau mayat gitu, pasti kelihatan, ini nggak ada yang ngeliat sama sekali,” kata Kokom. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jaksa Jatuhkan Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Dhani

Jaksa Jatuhkan Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Dhani

Jakarta – Ahmad Dhani akhirnya dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135